- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berikut Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 17 Juni 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Jumat 17 Juni 2022
INFO UPDATE! SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu 18 Juni 2022
Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Sabtu 18 Juni 2022
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Senin 20 Juni 2022, ini Lokasinya