FOKUSSATU.ID - Ijin Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus di dalam kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK), sudah berakhir sejak Februari 2022 kemarin. Sekarang sedang dalam tahapan evaluasi dan validasi yang di lakukan oleh BBKSDA Jabar selaku pemegang hak pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Asep Riyadi Gelap Nyawang Nusantara (GNN) mengatakan selama 3 Tahun, 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) sudah diberikan akses untuk melaksanakan pemungutan getah pinus. Banyak manfaat yang didapat baik untuk kawasan hutannya sendiri maupun bagi masyarakat sekitar kawasan yang mendapatkan ijin akses berupa HHBK getah pinus.
“Dan yang utama adalah bagi BBKSDA Jabar, dimana selama 3 tahun dengan adanya 11 KTH, tingkat kerusakan dan kerawanan serta gangguan di dalam kawasan hutan bisa dikategorikan sukses di tekan secara maksimal. Hal ini dikarenakan adanya peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dengan menjadi mitra BBKSDA Jabar, dalam PKS HHBK getah pinus,”ujar Asep saat di konfirmasi, Rabu (15/6/2022)
Baca Juga: Segera Lapor DP3A! Jika Terjadi Kekerasan Terhadap Anak
Namun, lanjut Asep mengungkapkan semua yang sudah berjalan tersebut, sangat disayangkan, dimana sekarang malah seolah olah tidak jelas arah dan acuannya, saya lihat sejak dihentikan akses kepada 11 KTH tersebut, karena sudah habis masa waktu kerja samanya. Dilapangan pengambilan getah pinus malah semakin masif dan bisa dikategorikan semakin liar dan brutal saja.
“Hal ini bisa terjadi karena yang awalnya ada dasar hukumnya berupa PKS, sekarang sama sekali tanpa didasari aturan kerjasama yang Legal,”ungkapnya.
“Masayarakat masuk kedalam kawasan untuk menyadap getah hampir di semua desa yang berbatasan dengan kawasan dan memiliki potensi pohon pinusnya. Baik secara berkelompok ataupun perorangan mereka melakukan penyadapan getah pinus,”tambahnya.
Baca Juga: Vaksin PMK Sudah Tiba di Indonesia, Utamakan pada Sapi Berumur Panjang
Saya prihatin, kenapa role model yang 11 KTH yang sudah ada nilai manfaat dan nilai kebaikan bagi semua pihak, tidak segera di lakukan oleh BBKSDA Jabar saat ini. Malah cenderung membiarkan berlarut larut, tanpa adanya perlindungan dan pengawasan yang jelas dan tegas, baik itu melalui PKS dan atau pembinaan secara rutin dari petugas lapangannya.
Ada apakah dengan pembiaran masyarakat menyadap saat ini dengan tanpa memakai dasar hukum seperti yang sudah berjalan sebelumnya?
Apakah BBKSDA lebih menikmati kesemerawutan dilapangan atas pengambilan getah pinus oleh masyarakat tanpa adanya dasar hukum kerjasama berupa PKS?
Baca Juga: Berikut Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 17 Juni 2022
Saya minta ketegasan secepatnya dari BBKSDA Jabar dan LHK, apakah akan diberikan akses berupa PKS baru untuk semua masyarakat yang melakukan penyadapan getah pinus di dalam kawasan atau ditutup semua aksesnya dan di tertibkan dilapangannya.
Asep berharap, semoga apa yang saat ini terjadi, bisa segera di luruskan, di legalkan dan di tata sebagaimana mestinya, tentunya dengan aturan dan regulasi yang jelas. Agar bisa memberikan manfaat secara maksimal bagi semua pihak saja.
Artikel Terkait
Ciptakan Suasana Menyenangkan, Simak Ramalan Kartu Tarot 17 Juni 2022 Bagi Taurus, Libra, Pisces
Jaga Perasaan Terhadap Seseorang, Simak Ramalan Kartu Tarot 17 Juni 2022 Untuk Aries, Cancer, Aquarius
Hadapi Semua Dengan Sabar, Simak Ramalan Kartu Tarot 17 Juni 2022 Bagi Cancer, Sagitarius, Virgo dan Pisces
Berikut Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 17 Juni 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Jumat 17 Juni 2022