- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Selasa 31 Mei 2022
SIMAK Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Depok Hari Selasa 31 Mei 2022
INFO UPDATE Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 2 Juni 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Kamis 2 Juni 2022, Cek Lokasinya
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 3 Juni 2022