"Misalkan dia harus eselon I. Kemudian harus seperti itu. Intinya tidak bisa dari luar," jelas Ramdansyah.
Apakah yang dipilih orang pusat atau daerah untuk Pj Gubernur DKI Jakarta? Ramdansyah lebih memilih pusat.
"Saya lebih milih Pj Gubernur dari pusat, maksudnya gini Pj Gubernur itu adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Bukan election (pemilihan) dia seleksi, dipilih langsung oleh Mendagri atas seizin Presiden. Jadi saya lebih memilih yang perpanjangan tangan dari Presiden karena dia kan menjadi kepanjangtanganan. Sehingga kemudian roda pemerintahan itu bisa berjalan," tegas Ramdansyah.
"Jadi intinya ini bentuknya adalah pilihan bukan pemilihan. Kemudian orang yang dipilih akan membantu pemerintah pusat. Lantas pertanyaannya apakah nanti bisa tidak netral. Jawabannya itu, ada UU Pemda, memberikan petunjuk mana yang boleh dan tidak. Misalnya soal mutasi. Selama 6 bulan tidak boleh mutasi. Dia harus seizin Kemendagri. Kemudian tidak boleh membuat keputusan sangat substantif," sambungnya. Kemudian pengawasan jelas Ramdansyah, harus tetap dilakukan. Artinya,
Legislatif, media dan masyarakat harus ikut mantau Pj Gubernur. "Jangan kemudian terjadi pembiaran terhadap kebijakan-kebijakan yang substantif,"tandasnya. ***014
Artikel Terkait
MK: Putusan DKPP Tidak Lagi Final dan Mengikat, Mengulang Uji Materi Ramdansyah
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Penundaan Pemilu 2024
Resmi Terdaftar, Pengamat Politik P3S, Jerry Massie: Siapa Sutradara di Balik Partai Mahasiswa Indonesia Ini?