- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
INFO UPDATE, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 11 Mei 2022
INFO UPDATE, Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Rabu 11 Mei 2022
SIMAK Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 12 Mei 2022
SIMAK Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Kamis 12 Mei 2022
INFO Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 13 Mei 2022, Cek Lokasinya