FOKUSSATU.ID-Satu persatu kelompok Indra Kenz ditangkap polisi. Kali ini seorang berinisial WMN ditangkap karena dia terkait dengan kasus trading binary option lewat platform Binomo.
"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa tersangka WMN (Wiky Mandara Nurhalim) berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Tertangkapnya WMN menambah jumlah tersangka dalam kasus trading binary option Binomo. Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga: Bayar Rp 500 Ribu Indra Kenz Belajar Trading Kepada Fakarich
"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," Whisnu menerangkan.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).
Pasal 45 A ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 3 UU TPPU
Artikel Terkait
Susul Jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dilapokan Ke Polisi
Alasan Berobat Indra Kenz Berikan Ibunya Rp 1 Miliar
Dua Kali Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi