FOKUSSATU.ID-Banding Jaksa dikabulkan. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memvonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengatakan ada tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiganya adalah anak korban yang kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian; timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya; penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Putusan Terhadap Herry Wirawan Tak Penuhi Rasa Keadilan
Dengan putusan hukuman mati, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," ujar Herri Swantoro.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan anak korban dan anak-anaknya.
Sejumlah aset Herry yang diperintahkan disitan dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.***014
Artikel Terkait
Minta Keringanan Hukuman, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati
Besok, PN Bandung Dijadwalkan Akan Bacakan Vonis untuk Terdakwa Herry Wirawan, Oknum Guru Cabul
Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, Warganet: Anjayyy......