Polisi Terus Buru Tersangka Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 20:25 WIB
Tersangka kasus penistaan agama  Pendeta Saifuddin Ibrahim
Tersangka kasus penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim

FOKUSSATU.ID-Hingga kini polisi terus buru tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim.

Bahkan, Penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (red notice, red) itu," ujar  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Namun, kata Ramadhan pengajuan penerbitan red notice itu  membutuhkan proses. Selain melalui red notice, penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memburu Saifuddin.Alasannya, dari hasil penyelidikan sementara, saat ini diduga  pendeta Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: Berada Di Amerika Serikat Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin Ibrahim

"Diduga, saudara SI berada di Amerika Serikat. Sementara kami masih berproses dan terus berkoordinasi dengan semua kementerian atau lembaga terkait dengan permasalahan ini," paparnya.

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim ini viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Pendeta Saifudin ini menganggap  300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X