Berada Di Amerika Serikat Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin Ibrahim

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 01:01 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim diduga lakukan penistaan agama
Pendeta Saifudin Ibrahim diduga lakukan penistaan agama

FOKUSSATU.ID-Kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim (SI) mulai diselediki oleh polisi.

Pada tahap awal Bareskrim Polri meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. Kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI," ujar  Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, tim Ditsiber Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.
Selain itu, terang  Ramadhan, tim juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, Ditsiber mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS).

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Josep Suryadi Ditahan

Terkait ini, Ramadhan menjelaskan bahwa Polri melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.
"Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," paparnya.

Menurutnya,  proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti sehingga  dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebelumnya,  Pendeta Saifudin Ibrahim melakukan penistaan agama.. Saat itu, dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Al Quran.
Pendeta Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X