FOKUSSATU.ID-Polisi Sita Sejumlah Dokumen Tindak Penipuan Penjualan Paket Trading Fahrenheit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskirm Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan 63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," ujar Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.
Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.
Kasus ini dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Dalam perkara itu, Ramadhan mengungkapkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro.
Baca Juga: Tarik Member Robot Trading Fahrenheit Gunakan Jurus D4
Dijelaskan duduk perkara kasus tersebut adalah Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.
Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari. Faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. Selain itu, PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit.
Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Akibat tindakan dari HS ini, jmlah kerugian diperkirakan ratusan miliar. Karena itu, penyidik terus melakukan penelusuran dan tracking." Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," tandas Ramadhan.***014
Artikel Terkait
Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Kisah Doni Salmanan dari Jukir Hingga Kasus Penipuan Berkedok Trading
Tarik Member Robot Trading Fahrenheit Gunakan Jurus D4
Polisi Tangkap DPO Robot Trading Di Sebuah Villa