"Karena memang ada peraturan menteri dalam negeri itu, kita akan coba untuk mewadahi terkait dengan relawan-relawan ini. Misalnya dengan (Surat Keputusan) SK dari wali kota untuk menunjuk siapa saja yang menjadi relawan di Kota Bandung," ungkapnya.
Sedangkan untuk kepengurusan, Gun Gun menyampaikan, pemilihan anggotanya harus direkrut dengan syarat memiliki pemahaman yang mumpuni tentang pertolongan pertama untuk kebakaran.
"Tidak menutup kemungkinan untuk para anggota redkar ini kita akan fasilitasi dengan peningkatan wawasan dan skill terkait pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Guru Besar Unpar Prof. Asep Warlan Dikabarkan Meninggal Dunia
Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk! Kenalan dengan BPSK Kota Bandung
BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkot Bandung, Hasilnya Pekan Depan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan Apresiasi Pengelolaan IPAL Bojongsoang
Yana Tegaskan Peningkatan Pelayanan Kependudukan Adalah Hak Masyarakat