FOKUSSATU.ID – Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Tujuan diperingatinya hari tersebut agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Dengan demikian, mengetahui hak-hak sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak-hak sebagai konsumen.
Di Kota Bandung memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK).
"Kami BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung," ucap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Guru Besar Unpar Prof. Asep Warlan Dikabarkan Meninggal Dunia
"BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan," imbuhnya.
Rudi mengungkapkan, sepanjang 2022 ini, BPSK menangani 10 kasus sengketa konsumen.
"Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau hukum. Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku usaha," imbuhnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.
"Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya," pungkasnya.
Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.
BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.
Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan musyawarah.
Baca Juga: Sudut Literasi Demokrasi di Antapani Hadirkan Pendidikan Politik
Artikel Terkait
Yana Harap Hipmi dan Pemkot Bandung Kolaborasi untuk Pulihkan Ekonomi
Kota Bandung Gelar Operasi Gabungan Bersama Forkopimda
Selain Calonnya, Ini yang Harus Disiapkan Jika akan Nikah
Disdik Jabar Gelar Lomba Stand Up Comedy Basa Sunda "Bodas" 2022
Lab Intibios Lengkapi Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung