FOKUSSATU.ID- Nilai total aset Doni Salmanan mencapai miliaran rupiah. Bagamana modus atau cara Doni Salmanan untuk menarik korbannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan modus operandi tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex oleh tersangka Doni Salmanan.
Bermula dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.
"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Sebanyak 97 Aset Doni Salmanan Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar
Asep Edi Suheri menerangkan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Asep.
Dijelaskan Asep, penyidik terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni Salmanan tersebut.
Rencanya umat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka Doni.
Seperti diketahui ada sejumlah publik figur yang menerima uang Doni Salmanan. Nilai yang terbesar diberikan kepada Reza Arab yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.***014
Artikel Terkait
Dulu Dipuji, Sekarang Sikap Ridwan Kamil Soal Doni Salmanan Seperti Ini
Namanya Dikaitkan Dengan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar Berikan Klarifikasi
Daftar Aset Milik Doni Salmanan Yang Disita Polisi, Mulai Rumah Mewah Hingga Mobil Porsche
Wow, Terungkap ada 32 Affiliator Lain Di Luar Doni Salmanan dan Indra Kenz
Sebanyak 97 Aset Doni Salmanan Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar