FOKUSSATU.ID – Ada kabar baik untuk warga Kota Bandung. Aspirasi yang selama ini sudah warga tampung demi memajukan Kota Bandung, kini bisa disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Wacana program baru ini disampaikan Kedeputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Junaidi Sinaga dalam pembahasan strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Junaidi, persoalan yang dihadapi oleh Pemkot Bandung perlu melibatkan peran masyarakat untuk menyelesaikannya agar mengindari celah kekeliruan persepsi.
"FKP ini intinya dialog antara masyarakat dengan pemerintah. Sebab, biasanya tujuan pemerintah itu baik, tapi karena kurangnya komunikasi membuat masyarakat tidak tahu langkah apa yang ingin diambil oleh pemerintah. Jadinya malah yang muncul itu asumsi-asumsi yang tidak baik," jelas Junaidi.
Baca Juga: Youth Space Hadir di Kecamatan Andir, Jadi Wadah Ide dan Gagasan Anak Muda
Bagi Junaidi, Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi inti dari latar belakang dibentuknya program FKP ini. Sehingga, aspirasi dari masyarakat tidak menguap begitu saja. Pemerintah tak hanya bisa memenuhi hak pendapat para warga, tapi juga mampu memberdayakan masyarakat.
"Dengan begitu, kita bisa menciptakan keselarasan antara harapan publik dengan kemampuan pemerintah sebagai penyelenggara layanan. Sehingga akan tumbuh kepercayaan dari publik pada pemerintah," imbuhnya.
Bukan hanya berperan untuk dalam penyampaian aspirasi, Junaidi menuturkan, masyarakat juga punya fungsi sebagai monitoring kebijakan yang dikeluarkan pemkot.
"Kebijakan publik ini kompleks. Masyarakat jangan hanya kita libatkan di awal, tapi juga diproses sampai pada akhir monitoring dan evaluasi. Maka, FKP ini memang perlu dilakukan secara rutin, minimal sekali dalam setahun," ungkapnya.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine sepakat dengan wacana program ini.
Menurut Fitry, FKP termasuk dalam salah satu upaya yang sejalan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"FKP ini juga bisa menjadi salah satu langkah bagi penyelenggara penyedia layanan publik untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelayanannya pada masyarakat dengan meningkatkan standar pelayanan publik di Kota Bandung," ucap Fitry.
Dalam pertemuan ini, Fitry juga memaparkan beberapa saran perbaikan untuk Pemkot Bandung dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Dari mulai aspek yang paling dasar, seperti ketersediaan informasi, sarana prasara, petugas yang berada di front office, hingga prosedur pelayanan untuk warga disabilitas.
"Ada satu hal yang penting, tapi belum semua instansi memiliki ini, yaitu petugas yang menangani pengguna layanan berkebutuhan khusus. Lebih bagus lagi jika petugas ini memiliki keahlian bahasa isyarat dan punya surat keputusan (SK) tugas," paparnya.
Artikel Terkait
Serunya Menjelajahi 20 Wahana di Trans Studio Bandung
Komunitas Edan Sepur Kampanyekan Disiplin Saat Melewati Perlintasan Kereta Api
Plt Wali Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Oksigen Aman
Jadi Bank yang Tangguh di Era Digitalisasi, bjb Permudah Layanan Nasabah Cukup dari Ponsel
DPR: Hindari Salah Sasaran, Pendistribusian Pupuk Bersubdi Harus Berdasarkan Data Akurat