Kuasa Hukum Subagya Sebut Proses Pemilihan Ketua DPP INKINDO Jabar 2022 - 2026 Cacat Formil

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 18:50 WIB
Laporan Gugatan terkait proses pemilihan ketua DPP INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 (foto fokussatu.id)
Laporan Gugatan terkait proses pemilihan ketua DPP INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 (foto fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 tidak sah bahkan mengandung cacat formil. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat (Ir. Subagya MT).

Kuasa Hukum Ir. Subagya MT (Penggugat), Deni Hidayatuloh menyatakan dalam pernyataan perkara perdata perbuatan melawan hukum, Perkara Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg. Ia menyebutkan bahwa proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Januari 2022 mengandung cacat formil.

Baca Juga: Musprov INKINDO Jabar di Ciderai ! e-Vote Dinilai Bocor Sebelum Waktu 15.30, Human Eror kah?

“Yang mana pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum dilaksanakannya Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar, dan terlebih bahwa pemilihan pada tanggal 5-8 Januari kami menilai tidak ada dasar hukumnya sebab pada saat dilakukan pemilihan secara e-vote, tata tertib musyawarah maupun pemilihan belum disahkan,”sebut Kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/2/2022)

Lanjut Kuasa Hukum mengungkapkan kenapa kami menilai hal itu cacat formil, itu tadi pertama bahwa musyawarah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022, sementara pemilihan dilaksanakan tgl 10 Januari sehingga tata tertib belum disahkan pada saat tanggal 5 - 8 Januari.

Baca Juga: Rill !! Subagya Calon Kandidiat Terkuat Ketua INKINDO Jabar 2022 -2026, Simak Visi dan Misinya

Selain hal tersebut, terdapat juga hal yang prinsip lainnya yang telah mewujudkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu dengan telah terekspos nya pemungutan suara sebelum waktunya di buka oleh panitia.

Atas kejadian ini, pihak DPN INKINDO selaku pemilik sistem IT, melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas adanya kebocoran tersebut.

Maka dengan bermodalkan bukti bukti yang valid tersebut kami selaku kuasa hukum dari Subagya (Penggugat) akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang persidang perdana akan digelar pada tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta 6 Februari 2022, Bagi Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Jangan Memaksa Diri

Sementara menurut Ir. Subagya MT mengatakan terkait Musprov Inkindo Jabar tanggal 10 Januari 2022 lalu yang mana hasil pemungutan suara telah terbuka sebelum waktunya. 

“Atas kejadian tersebut diduga ada cacat hukum dalam proses Musprov Inkindo Jabar.  Sehingga saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,”paparnya.

Dalam kesempatan yang sama ketua tim sukses Subagya, Deny Zaelani berharap bahwa kejadian Musprov INKINDO Jabar yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 di Masone Pine Hotel Kota Baru Parahiyangan Kab. Bandung Barat ada keadilan dan kebenaran.

“Saya berharap keadilan dan kebenaran bukan pembenaran dapat di buktikan di Pengadilan Negeri Bandung semoga pemilihan Inkindo Jabar Ke depan tidak terulang lagi. "harap Deny Zaelani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X