FOKUSSATU.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini. Hal itu menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan "Barongsai War" beberapa hari yang lalu.
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," tegas Yana di sela-sela peresmian SMPN 59, 61, 65, 66 Kota Bandug, Jumat 4 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bandung Lanjutkan Tren Kerja Sama dengan Jepang
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly di Mal Festival Citylink.
"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," imbuhnya.
Ia memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.
"Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Sebelumnya, kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.
Atas peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Baca Juga: Selama Pandemi, PMI Tunjukkan Kiprahnya dalam Membantu Masyarakat
Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.
Artikel Terkait
Dugaan Kerumunan saat Pertunjukkan Barongsai, Mal Festival Citylink Bersiap Kena Sanksi
Plt Wali Kota Sebut Semangat Imlek Sejalan dengan Nilai Positif Kota Bandung
Kurangi Lakalantas, Pemkot dan Polrestabes Bandung Rekayasa Sejumlah Ruas Jalan
Resmi, Mal Festival Citylink Ditutup Selama 3 Hari ke Depan
Pemkot Bandung Berikan Beasiswa untuk 110 Mahasiswa STTB