“Kami tadi memanggil pihak mal sekitar pukul 10.00 WIB, untuk diberikan sanksi denda Rp 500.000 sesuai Perwal No. 103 tentang PPKM Level 2 yang berlaku,” paparnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, tambahnya, pihak mal membuat surat pertanyaan tidak akan mengulangi hal serupa.
“Sanksi sekarang ini ketentuan pelanggaran tersebut maksimal denda Rp 500.000, tapi ada Perda yang sedang digodog juga dan mudah-mudahan lebih membuat efek jera dengan nominal yang sebesar-besarnya. Serta berlaku kelipatan saat melakukan pelanggaran berulang,” imbuhnya.
Hingga akhirnya keputusan sanksi ditambah pasca melakukan beberapa pemeriksaan. “Ya ini pelanggaran fatal intinya, sanksi pun harus berat,” tegas Rasdian.***
Artikel Terkait
RS Jantung Hadir di Kota Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha Sampaikan Seperti ini
Tidak ada Covid APBD Selalu Defisit, Edwin Senjaya: 34 Usulan dari Bandung Kidul Bisa Dikawal Maksimal
Alhamdulillah, Kelurahan Sukamiskin Capai ODF 95 Persen
TLHP Capai 98,64 Persen, BPK RI Sebut Pemkot Bandung Mantap
Plt Wali Kota Sebut Semangat Imlek Sejalan dengan Nilai Positif Kota Bandung