Resmi, Mal Festival Citylink Ditutup Selama 3 Hari ke Depan

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 17:00 WIB
Masyarakat antusias menyaksikan pertunjukkan barongsai di Mal Festival Citylink Bandung (netizen)
Masyarakat antusias menyaksikan pertunjukkan barongsai di Mal Festival Citylink Bandung (netizen)

“Kami tadi memanggil pihak mal sekitar pukul 10.00 WIB, untuk diberikan sanksi denda Rp 500.000 sesuai Perwal No. 103 tentang PPKM Level 2 yang berlaku,” paparnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, tambahnya, pihak mal membuat surat pertanyaan tidak akan mengulangi hal serupa.

“Sanksi sekarang ini ketentuan pelanggaran tersebut maksimal denda Rp 500.000, tapi ada Perda yang sedang digodog juga dan mudah-mudahan lebih membuat efek jera dengan nominal yang sebesar-besarnya. Serta berlaku kelipatan saat melakukan pelanggaran berulang,” imbuhnya.

Hingga akhirnya keputusan sanksi ditambah pasca melakukan beberapa pemeriksaan. “Ya ini pelanggaran fatal intinya, sanksi pun harus berat,” tegas Rasdian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X