TLHP Capai 98,64 Persen, BPK RI Sebut Pemkot Bandung Mantap

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 15:17 WIB
TLHP Kota Bandung capai 98,64 persen (hms bdg)
TLHP Kota Bandung capai 98,64 persen (hms bdg)

FOKUSSATU.ID – Sejak 2018-2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga mendapatkan apresiasi dari BPK RI sebagai pemerintah daerah yang progres penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) mencapai 98,64 persen.

"Mantap sekali ini kawan-kawan dari Pemkot Bandung. Kemarin kami merata-ratakan TLHP untuk seluruh kabupaten dan kota di Jabar rata-rata baru 76 persen. Sedangkan Pemkot Bandung sudah lebih dari 98 persen," ungkap Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Nugroho Heru Wibowo.

Baca Juga: Dugaan Kerumunan saat Pertunjukkan Barongsai, Mal Festival Citylink Bersiap Kena Sanksi

Heru mengungkapkan itu di sela-sela pertemuan awal pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Bandung untuk tahun anggaran 2021 di Balai Kota Bandung, Rabu, 2 Februari 2022.

"Tingkat penyelesaiannya termasuk yang terbaik di tingkat wilayah Jawa Barat. Tolong dipertahankan, kalau bisa kejar sampai 100 persen," imbuh Heru.

Kini, Pemkot Bandun tengah bersiap diaudit oleh BPK untuk laporan keuangan tahun 2021.

Menurut Heru, untuk mendapatkan WTP, perlu adanya kerja sama tim antar instansi di pemerintah daerah (pemda) dan pemkot.

"Dalam tiga tahun terakhir ini kepemimpinan almarhum Mang Oded dan Kang Yana sudah berusaha keras untuk meraih WTP. Saya yakin almarhum kalau melihat kinerja tim seperti ini, pasti akan tersenyum bangga. Semoga laporan keuangan tahun 2021 pun Kota Bandung bisa kembali meraih WTP," ungkap Heru.

Rencananya, imbuh Heru, BPK akan kembali melakukan pemeriksaan selama 31 hari ke depan, terhitung sejak 2 Februari - 22 Maret 2022.

"Pemeriksaan LKPD kita bagi menjadi dua tahap, yakni pemeriksaan interim atau pendahuluan. Setelah itu, di awal April 2022 kita akan melakukan pemeriksaan terinci," paparnya.

Selain itu, BPK juga akan melakukan pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Parpol sesuai dasar peraturan BPK No. 2 tahun 2015. Pemeriksaan ini membutuhkan kerja sama pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) yang ada di pemda untuk berkoordinasi memverifikasi kesesuaian dan kelengkapan LPJ tersebut.

"Jika belum lengkap dan belum sesuai format, Tim Pemeriksa akan meminta parpol melalui Kesbang untuk melengkapi atau memperbaiki LPJ tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kelurahan Sukamiskin Capai ODF 95 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X