FOKUSSATU.ID – Sertifikat tanah, bukan hanya berfungsi sebagai tanda kepemilikan tempat seseorang. Namun, lebih dari itu, sertifikat tanah mampu meningkatkan ekonomi suatu daerah dengan melahirkan pengusaha-pengusaha baru melalui kredit usaha Rakyat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyampaikan, jika masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, tingkat kredit yang diberikan oleh bank bisa meningkat luar biasa.
"Salah satu kunci pengusaha sukses itu, mereka punya akses kredit. Dengan adanya kredit, masyarakat bisa terbebas dari rentenir. Kredit ini bisa diperoleh jika memang masyarakat ingin menyekolahkan sertifikat tanahnya," ujar Sofyan dalam acara Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Tahun 2030, Bandung Targetkan Jadi Kota Kreatif Dunia
Manfaat tanah yang tersertifikasi pun bisa dirasakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Menurut Sofyan, jika semua tanah telah terdaftar, Pemda bisa menggunakan data tersebut untuk pembangunan daerah dalam mengontrol Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Maka dari itu, Sofyan menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan, di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia yang terdiri dari 126 juta bagian tanah, telah tersertifikasi.
"Sejak 2017 sampai sekarang, sudah ada 27 juta sertifikat yang diluncurkan. Selain itu, sudah ada 94 jt bidang tanah yang terdaftar," imbuhnya.
Menurut Sofyan, tanah yang belum tersertifikasi kendalanya ada pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat merasa sulit jika harus membayar BPHTB di awal pendaftaran tanah.
"Tapi, alhamdulillah, banyak bupati dan wali kota yang mengambil langkah untuk membebaskan biaya BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali. Sehingga sertifikasi bisa lebih cepat diproses," ungkap Sofyan.
Melalui PTSL, masyarakat lebih mudah dalam memproses sertifikat tanah mereka tanpa dibebankan biaya.
"Jika PTSL bisa berjalan lancar, 95 persen permasalahan tanah di Indonesia bisa kita selesaikan," kata Sofyan.
Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah bijak ini. Menurut Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan adanya PTSL ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah.
Baca Juga: Ormas Islam NU Apresiasi Program-program Pemkot Bandung
"Ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat atas kepemilikan bidang tanah yang ditempati, dan mereka ingin 'menyekolahkan' sertifikat tanahnya sebagai ikhtiar pemulihan ekonomi, tentunya proses dari pihak perbankan pasti akan lebih mudah," papar Yana.
Artikel Terkait
Bela Negara, Edwin Senjaya Ingatkan Jangan Pernah Tidak Suka dengan Bangsa dan NKRI Ini
Plt Wali Kota Berharap Pengembang Perumahan Dapat Serahkan Aset PSU Ke Pemerintah Kota Cimahi
Kukuhkan PBB, Ketua DPRD Kota Bandung Dukung Peran Media Massa dan Mengawal Pembangunan Kota Bandung
Yana Ngaliwet Bersama Keluarga Pra Sejahtera
Ini Restoran Cina dengan Lebel Halal Pertama di Kota Bandung, Cocok Dikunjungi Keluarga Saat Perayaan Imlek