Plt Wali Kota Berharap Pengembang Perumahan Dapat Serahkan Aset PSU Ke Pemerintah Kota Cimahi

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 02:05 WIB
Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (Foto ; kusnadi)
Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (Foto ; kusnadi)

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang layak bagi penghuninya.

Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi atas bantuan dan kerjasama nya dalam proses serah terima prasarana sarana dan utilitas perumahan di Kota Cimahi.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, sehingga proses penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan di Kota Cimahi ini dapat terlaksana dengan baik dan lancer,”ujar Ngatiyana saat memberikan sambutan di acara penyerahan PSU di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Kamis (27/1/2022)

Baca Juga: Untuk 4 Zodiak Ini Buat Bahagia Pasangan Anda, Simak Ramalan Cinta 28 Januari 2022

Ngatiyana mengatakan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan.

Hal ini merujuk kepada peraturan daerah kota cimahi nomor 10 tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) perumahan permukiman, pengembang harus menyerahkan psu kepada pemerintah daerah. tujuannya adalah untuk menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan psu itu sendiri.

“Tahun 2018 telah dilakukan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana sarana utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah kota. sosialisai dihadiri oleh instansi vertikal, SKPD terkait, Camat dan Lurah se Kota Cimahi, serta beberapa developer yang membangun perumahan di Kota Cimahi,”paparnya.

Baca Juga: Tetaplah Rendah Hati Bagi 4 Zodiak Ini, Berikut Ramalan Kartu Tarot Jumat 28 Januari 2022

Lanjut Ngatiyana mengungkapkan pada tahun 2020, pemerintah daerah Kota Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi telah menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 m2 dengan taksiran nilai sebesar Rp. 101.790.030.000,- (seratus miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh ribu rupiah). potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency.

Dan pada tahun 2021, pemerintah daerah Kota Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan dari tujuh perumahan yaitu perumahan Puri Fadjar, Alam Asri, Puri Cipageran Indah 1, Taman Bukit Cobogo, Taman Citeureup, Permana Residence, dan Green Valley Cibeber dengan total aset yang diserahkan seluas ± 123.622,40 m².

Harapan saya dengan adanya kegiatan ini, para pengembang perumahan di kota cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah Kota Cimahi berupa aset PSU, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X