FOKUSSATU.ID – Kota Bandung tengah berbahagia. beberapa waktu lalu, Ombudsman memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai kota dengan predikat kepatuhan tinggi dalam standar pelayanan publik.
Perwakilan Ketua Ombudsman Jawa Barat, Dominikus Dalu menyampaikan, selain Kota Bandung, ada juga Kabupaten Ciamis yang menerima penghargaan ini pada tahun 2021.
Dominikus menambahkan, dari tahun ke tahun Kota Bandung terus mengalami peningkatan dari segi pelayanan publik.
Baca Juga: Kota Bandung Kini Punya Lima Kampung Toleransi
"Kota Bandung terus mengalami perbaikan. Di tahun 2015, Kota Bandung mendapatkan zona kuning dengan nilai 79.82. Lalu pada 2016, naik mencapai zona hijau dengan nilai 86.56," papar Dominikus.
Kemudian, di tahun 2021, Dominikus mengatakan, Ombudsman menambah indikator penilaian yang disesuaikan dengan update teknologi.
"Meski instrumennya kami tambah dengan poin digitalisasi pelayanan, Kota Bandung masih tetap memperoleh predikat tinggi sebesar 81,4 jika dibandingkan dengan kota kabupaten lainnya," ujarnya.
Salah satu sektor yang memiliki penilaian zona hijau dalam pelayanan publik adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
"Ada aplikasi Salaman dan Pemuda yang bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan, sehingga mengurangi antrean karena sistemnya online. Ada juga gerai pelayanan publik di Summarecon untuk lebih dekat dengan masyarakat," imbuhnya.
Meski begitu, menurut Dominikus, Pemkot Bandung masih perlu meningkatkan pelayanan publik di beberapa sektor lainnya. Salah satunya di pendidikan.
"Dinas Pendidikan di Kota Bandung masih zona kuning. Namun, ada yang perlu kita apresiasi juga dari sisi pelayanan publiknya. Saat penerimaan mahasiswa baru tahun lalu sangat informatif, transparan, dan berhasil mengurangi kerumumam massa di masa pandemi," ungkapnya.
Menurut Dominikus, penilaian yang dilakukan tidak hanya lewat survei, tapi juga berdasarkan laporan aduan masyarakat.
Untuk itu, ia berharap, Pemkot Bandung juga bisa menyediakan mal pelayanan publik sesuai dengan Perpres 89 tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik.
"Dengan Mal Pelayanan Publik ini semangat pelayanan publik yang sudah dibangun Kota Bandung semoga semakin baik ke depannya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Minta Kajati Jabar Diganti, Ini Kritikan Budayawan Sunda Budi Dalton Terhadap Arteria Dahlan
Gubernur Jabar Angkat Bicara, Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Singgung Perasaan Masyarakat Sunda
Yana Mulyana Sesalkan Ucapan Arteria Dahlan yang Dianggap Menyinggung Masyarakat Sunda
Jangan Tertukar, Ini Bedanya Layanan Aduan 112 dan LAPOR
Tumbuhkan Toleransi dan Lawan Stunting Lewat ATM Beras dan Buruan SAE