FOKUSSATU.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat tugas Plt. Walikota Bekasi kepada Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, Jumat 7 Januari 2022. Mengingat Walikota Rahmat Effendi ditangkap KPK.
"Tadi saya menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi Pak Tri menjadi Plt. Walikota," kata Emil, panggilan untuk Ridwan Kamil-- di Kota Bandung, Jumat.
Emil mengatakan, dengan adanya surat penugasan tersebut, diharapkan Tri Adhianto tidak kagok lagi, bisa menandatangani dokumen-dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sebagai Plt. Walikota Bekasi.
Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Kembali Terjerat Narkoba
"Pak Tri sekarang bisa menandatangani dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang biasanya oleh Walikota," ucapnya.
Dengan begitu, warga Kota Bekasi tak perlu khawatir karena seluruh pelayanan publik akan berlangung seperti biasanya.
Penyerahan surat penugasan Plt. Wali Kota dilakukan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Video Viral Berdurasi 53 Detik Soal Anak SMP Beradegan Mesum Diburu Netizen
Rahmat harus menjalani sejumlah agenda pemeriksaan sebelum status hukumnya ditetapkan. Emil pun menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KPK.
"Saya prihatin terhadap peristiwa ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK," ucapnya.
Emil kembali mengingatkan kepada ASN dan kepala daerah agar selalu menjaga integritas sebagai benteng dari sebuah niat. Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran karena sampai saat ini sudah lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan akibat peristiwa hukum.
Baca Juga: 32 Instansi Pemerintah Non Pemerintah Teken PKB Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
"Ini harus jadi hikmah karena saya hitung di Jabar lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa hukum" pungkasnya.***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
KPK Sita Rp5 Miliar dari OTT Rahmat Effendi, Ini Tersangka Pemberi dan Penerima
KPK OTT Rahmat Effendi Atas Dugaan Lelang Jabatan, Ini Profil Lengkap Tersangka
Rahmat Effendi Diduga Terima Rp7,1 Miliar di Proyek Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Rahmat Effendi Diduga Gunakan Sandi Sumbangan Masjid untuk Kutip Fee Proyek Pembebasan Lahan