Gubernur Jabar Teken Surat Tugas, Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 20:34 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

FOKUSSATU.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat tugas Plt. Walikota Bekasi kepada Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, Jumat 7 Januari 2022. Mengingat Walikota Rahmat Effendi ditangkap KPK.

"Tadi saya menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi Pak Tri menjadi Plt. Walikota," kata Emil, panggilan untuk Ridwan Kamil-- di Kota Bandung, Jumat.

Emil mengatakan, dengan adanya surat penugasan tersebut, diharapkan Tri Adhianto tidak kagok lagi, bisa menandatangani dokumen-dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sebagai Plt. Walikota Bekasi.

Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Kembali Terjerat Narkoba

"Pak Tri sekarang bisa menandatangani dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang biasanya oleh Walikota," ucapnya.

Dengan begitu, warga Kota Bekasi tak perlu khawatir karena seluruh pelayanan publik akan berlangung seperti biasanya.

Penyerahan surat penugasan Plt. Wali Kota dilakukan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Video Viral Berdurasi 53 Detik Soal Anak SMP Beradegan Mesum Diburu Netizen

Rahmat harus menjalani sejumlah agenda pemeriksaan sebelum status hukumnya ditetapkan. Emil pun menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KPK.

"Saya prihatin terhadap peristiwa ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK," ucapnya.

Emil kembali mengingatkan kepada ASN dan kepala daerah agar selalu menjaga integritas sebagai benteng dari sebuah niat. Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran karena sampai saat ini sudah lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan akibat peristiwa hukum.

Baca Juga: 32 Instansi Pemerintah Non Pemerintah Teken PKB Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

"Ini harus jadi hikmah karena saya hitung di Jabar lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa hukum" pungkasnya.***

conten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X