Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian Almarhum Oded sebagai Wali Kota Bandung akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung," katanya. (asp)**
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bandung Ajak Inspektorat Terus Tingkatkan Kompetensi
Diskominfo Kota Bandung Launching CSRIT, Siap Kawal Keamanan Siber
Menteri Kesehatan Umumkan, Varian Omicron Sudah Masuk Ke Indonesia, Begini Kasusnya
Kota Bandung Siap Laksanakan Vaksinasi Usia 6 Sampai 11 Tahun
Kota Bandung Antisipasi Peredaran Narkoba Jenis Baru