FOKUSSATU.ID - Kelulusan SKD CPNS 2021 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah diumumkan hari ini (13/11/2021). Status kelulusannya peserta dapat melihat melalui dokumen rekapitulasi hasil SKD CPNS 2021.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, ada empat jenis kode yang menunjukkan status kelulusan masing-masing peserta, yaitu:
- P/L artinya peserta memenuhi passing grade dan masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan sehinggah berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
- P artinya peserta memenuhi passing grade namun tidak masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan sehinggah tidak dapat mengikuti SKB
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal SKD CPNS Kementerian Agama Secara Mandiri
- T/L artinya peserta tidak memenuhi passing grade
- TH artinya peserta tidak menghadiri ujian SKD.
Seperti diketahui sebelumnya, kegiatan SKD CPNS Bawaslu 2021 telah berlangsung pada 2 September hingga 26 Oktober 2021. Ujiannya diadakan di 34 titik lokasi dalam negeri dan 1 titik lokasi luar negeri, tepatnya di KBRI Seoul.
Ujian SKD CPNS Bawaslu setidaknya diikuti oleh 84,35 persen peserta yang lolos seleksi administrasi beberapa waktu lalu. Merujuk Pengumuman Nomor: 0002/KP.01/SJ/11/2021, dari total 19.423 peserta yang lolos seleksi administrasi, 16.383 diantaranya berpartisipasi dalam SKD CPNS Bawaslu 2021.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Bisa Langsung Cek di Situs Ini Berikut Caranya
Sementara itu, tahun ini Bawaslu membuka total 334 formasi untuk penerimaan CPNS 2021. Seluruh formasi tersebut nantinya akan dialokasikan ke 8 jabatan di sejumlah unit kerja Bawaslu.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah skor minimum yang harus dicapai peserta SKD. Besaran passing grade CPNS tahun ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 sebagai berikut:
Dimana peserta SKB paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan instansi. Jumlah tersebut diambil dari peserta yang lulus passing grade SKD CPNS 2021.
Sebagai contoh, Bawaslu membuka 1 kebutuhan formasi untuk jabatan Investigator, maka peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Bawaslu 2021 hanya 3 orang. Jumlah tersebut diambil dari 3 peringkat teratas dari peserta yang nilai total SKD-nya tertinggi.
Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Ujian dan Dapatkan Sertifikat Peserta Tes SKD CPNS 2021, Segera Unduh Aplikasi Ini
Namun, apabila kandidat peserta memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditetapkan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD.
Ketiga nilai yang digunakan secata berurutan adalah TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan ketentuan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Rekrut CPNS, Olivia Nathania Anak dari Nia Daniaty Catut Nama Gubernur DKI Jakarta
Ingin Tahu Hasil Ujian dan Dapatkan Sertifikat Peserta Tes SKD CPNS 2021, Segera Unduh Aplikasi Ini
Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Anak Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik PMJ
Hasil SKD CPNS 2021 Bisa Langsung Cek di Situs Ini Berikut Caranya
Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal SKD CPNS Kementerian Agama Secara Mandiri