Kuda Poni di Aplikasi Manggo, Terancam Penjara 12 Tahun

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 16:10 WIB
Kuda Poni (Istimewa)
Kuda Poni (Istimewa)

FOKUSSATU.ID - Polres Denpasar akhirnya menetapkan selebgram berinisial RR sebagai tersangka, aksi pornografi. Demi uang, nekat mempertontonkan tarian bugil dan masturbasi di media sosial aplikasi Bigo dan Manggo.

Dalam menjalankan aksinya janda cantik beranak satu usia 33 tahun ini, dikenal sebagai si "Kuda Poni" dan "Bintang Live".

Perempuan, asal Cianjur Jawa Barat ini dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: 49 WBP Tewas, Tiga Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dalam satu minggu, tersangka melakukan live bugil," katanya, Senin (20/9).

Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, RR yang telah beraksi selama 9 bulan lamanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta setiap bulan.

Baca Juga: Sempat Polisikan David Noah, Gegara Utang Rp 1,2 Miliar, Lina Yunita Meninggal

"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujarnya.

RR memiliki dua akun aplikasi medsos untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Penghasilan hingga Rp50 juta digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengakui memiliki akun id di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya," tutupnya. (Gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X