Pemkot Bandung Tambah Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan  

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 18:20 WIB
Pemkot Bandung tambah jam operasional bagi mall, pusat perbelanjaan, dan kawasan pertokoan (istimewa)
Pemkot Bandung tambah jam operasional bagi mall, pusat perbelanjaan, dan kawasan pertokoan (istimewa)

FOKUSSATU.ID – Pemerintah Kota Bandung kembali memberikan kelonggaran jam operasional bagi pusat perbelanjaan, mall, dan kawasan pertokoan. Hal ini menyusul terbitnya Perwal terbaru yang ditetapkan pada 14 September 2021.

Melalui Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 itu, Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Dari sebelumnya melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, jam operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokolan buka pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Dengan demikian, ada penambahan satu jam bagi mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan di Kota Bandung dimasa Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Masuk Supermarket di Kota Bandung

Namun demikian, di dalam Perwal terbaru itu, disebutkan bahwa untuk anak-anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Sama seperti halnya di Perwal sebelumnya Nomor 93 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Selain ada penambahan jam operasional pada mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan, waktu operasional bagi toko modern dan toko kelontong juga mengalami penambahan.

Pada Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021, jam operasional toko modern dan toko kelontong di Kota Bandung mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Adapun jam operasional pasar tradisional di Kota Bandung mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara bagi pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, jam operasional dimulai pukul 04.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Ini Daftar Sejumlah Tempat Usaha yang Belum Boleh Buka di Masa PPKM Level 3

Selain itu, jam operasional restoran, rumah makan dan cafe di Kota Bandung dalam Perwal terbaru Nomor 93 Tahun 2021 yakni mulai 06.00 hingga 21.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: prfmnews.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X