FOKUSSATU.ID – Diberlakukannya kembali PPKM Jawa-Bali periode 14-20 September 2021, membuat Pemkot Bandung kembali menerbitkan aturan terbaru pembatasan kegiatan masyarakat melalui Perwal Nomor 96 Tahun 2021.
Dimana, dalam Perwal ini terdapat sejumlah aturan yang diubah dan disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung saat ini. Salah satunya adalah beberapa tempat dan kegiatan usaha yang belum diperbolehkan buka selama Perwal ini berlaku seperti dikutip prfmnews.id
Adapun beberapa tempat tersebut sesuai yang tertulis pada Pasal 20 ayat 1 bahwa kegiatan usaha yang belum boleh buka di antaranya adalah salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, dan refleksi.
Baca Juga: Ini Rahasia Keharmonisan Oded-Yana dalam 3 Tahun Memimpin Kota Bandung
Kemudian juga mandi uap, spa/massage, karaoke, bilyard, gym, pub/klab malam/bar, arena bermain anak, dan area permainan juga masih tutup.
Selain itu, untuk lokasi wisata luar ruangan untuk anak-anak yang belum boleh beroperasi adalah Taman Lalu Lintas.
Terakhir, pada ayat 2 mengatur soal konser, disebutkan bahwa aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya boleh dilaksanakan tapi harus tanpa penonton atau digelar virtual dengan maksimal kru dan talent yang hadir sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Oded: Tingkatkan Nilai Kebangsaan Melalui Karasa
Dalam PPKM periode 14-20 September ini, Kota Bandung masuk kategori PPKM level 3 bersama Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.