Menkop UKM Dorong Petani Berlahan Sempit Bangun Koperasi

photo author
Wisnu Fokussatu
- Jumat, 10 September 2021 | 22:35 WIB
Menteri Koperasi dan UKM
Menteri Koperasi dan UKM

Oleh karena itu, MenKopUKM akan memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu menciptakan model bisnis yang saling menguntungkan bersama para petani yang menjadi anggotanya.

“LPDB-KUMKM telah kita beri tugas khusus bagi pembiayaan 100% untuk koperasi,"ujarnya..

Bila sudah tercipta bisnis model seperti ini, Teten meyakini pihak perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya tidak akan ragu lagi untuk mengucurkan dana kreditnya. Selama ini, sektor pertanian masih dianggap high risk.

Begitu juga dengan Perhutanan Sosial, di mana dengan kepemilikan perorangan sekitar 2 hektar saja, tidak akan masuk skala ekonomi.

“Pabrikan besar tidak bisa kontrak dengan petani perorangan. Kalau mereka bayar mundur 3 bulan, petani bisa mati," ucap Teten.

Program Perhutanan Sosial digulirkan agar masyarakat memiliki akses ke kepemilikan lahan. Saat ini, yang disiapkan pemerintah untuk Perhutanan Sosial sebesar 12,7 juta hektar.

“Kalau lahan seluas itu dipinjamkan ke masyarakat selama 35 tahun, itu bisa memberi akses lahan bagi petani," ujar MenKopUKM.

Teten mengakui, kepemilikan lahan di Indonesia sudah sangat timpang. Banyak lahan produksi, termasuk hutan lindung, sudah dikuasai 'orang kota'.

“Namun, profesi masyarakat pedesaan tetap sebagai petani tak berlahan. Kalau pun punya lahan, kecil-kecil" ungkap Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Produksi Mitra Perhutanan Sosial Lodra Mandiri, Acu Sujana, mengatakan bahwa pihaknya banyak melakukan pendampingan bagi para anggotanya yang merupakan petani kopi.

Dengan total lahan seluas 320 hektar yang dikelola sekitar 600 orang anggota, koperasi sudah mampu membangun aneka unit usaha milik anggota. Salah satunya, mendirikan kedai kopi.

"Saat ini, dengan lahan pemberian pemerintah itu, kita juga menanam buah alpukat dan kaweni, selain kopi. Ke depan, kami membutuhkan perkuatan permodalan dari LPDB-KUMKM," tandas Acu. (gus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X