pendidikan

Pertanyakan Pergub No 44, Sejumlah Forum Komite Sekolah SMA dan SMK Negeri Se-Kota Bandung Geruduk DPRD Jabar

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:46 WIB
DPRD Provinsi Jawa Barat (Foto Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang direvisi, sejumlah anggota Forum Komite Sekolah SMK dan SMA Negeri se-Kota Bandung datangi Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Hingga saat ini pergub No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang akan direvisi tak kunjung keluar maka kami pertanyakan ke Komisi V DPRD Jabar,"ujar Rahmi perwakilan Komite Sekolah disela kunjungan ke DPRD Jabar, Kamis (13/10/2022).

Rahmi mengatakan kedatangannya bersama rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya dan Siti Mumtamah dari Fraksi PKS.

Ia mengungkapkan mengenai kondisi SMA SMK negeri di Kota Bandung khususnya, yang saat ini dalam kondisi kesulitan keuangan. Seperti upah pegawai honorer yang belum tercover sepenuhnya oleh Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Semua Tim Liga Inggris Sudah Rasakan Kekalahan. Malam Tadi Man City Rasakan Kekalahan Pertamanya

“Sementara mereka (honorer) harus mendapatkan imbalan dari pekerjaan yang telah mereka lakukan,” kata Rahmi Ketua Komite SMKN 8 Kota Bandung.

Rahmi menuturkan dengan belum diterbitkanya revisi Pergub 44 tahun 2022 banyak sekolah yang tidak mampu membayar honor mereka. Bahkan sekolah sudah tiga bulan belum membayar kewajibanya, setelah Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jabar, Dedi Supandi membuat himbauan agar sekolah menunda rapat dengan orangtua siswa, mengenai sumbangan.

Hal senada disampaikan oleh Yusuf, Pengurus Forum Komite Sekolah lainnya, bahwa sesungguhnya pembiayaan pendidikan berdasarkan perundang-undangan merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Kata Yusuf apabila pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah belum dapat terpenuhi, sebaiknya jangan melarang masyarakat dalam memberikan bantuan berupa sumbangan, untuk kemajuan pendidikan di sekolah tempat anak-anaknya bersekolah.

Baca Juga: Arsenal Menjauh dari Kejaran Manchester City. Berjarak 4 poin

“Lain halnya jika pemerintah sudah memenuhi semua kebutuhan sekolah, barangkali tidak perlu lagi bantuan berupa sumbangan dari masyarakat,” kata Yusuf, Ketua Komite SMKN 4 Kota Bandung.

Ajat Sudrajat dari forum yang sama menambahkan bahwa kekurangan anggaran dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan dapat terpenuhi jika masyarakat dalam hal ini orangtua siswa memberikan bantuan berupa sumbangan.

Untuk itu dirinya meminta kepada Komisi V DPRD Jabar, terus memperjuangkan agar revisi Pergub 44 segera diterbitkan jangan ditunda lagi.

“Sumbangan itu bersifat sukarela tidak ada paksaan, bahkan di setiap sekolah telah membebaskan semua pembiayaan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu,” kata Ajat, Ketua Komite SMAN 4 Kota Bandung.

Halaman:

Tags

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB