FOKUSSATU.ID - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto meyakini, KPK bersikap objektif dalam memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu 7 September 2022, lalu. KPK bukan buzzer (pendengung).
Anies Baswedan diperiksa KPK buntut laporan dugaan korupsi turnamen Formula E yang digelar Pemprov DKI Jakarta pada 4 Juni 2022 silam.
“Jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu 10 September 2022.
“KPK bukan buzzer (pendengung) atau menzhalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang. Publik tetap percaya 100 persen kepada KPK,” tambahnya.
Menurut SGY, panggilan untuk Sugiyanto, bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, lembaga antirasuah itu akan segera mengumumkan tersangka.
Baca Juga: HUT ke 21 Partai Demokrat, Agung Budi Santosa Bersama Masyarakat Cimahi Lakukan Jalan Sehat
Pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting.
“Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menerima masukan dari Kemendagri. Dijelaskannya bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness (antarbisnis) atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan,” ungkapnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Operations (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan.
“Jika pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, boleh jadi akan mengarah pada penguna anggaran. Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menggunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitment fee senilai Rp 560 miliar,” katanya
Dijelaskan SBY, apabila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya.
Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Raharja, 4 Orang Pelanggan di Berangkatkan Umrah
Diduga kuat Gubernur Anies Baswedan akan terseret dalam pusaran kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019.
Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Formula E ini boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitmen fee yang diduga lebih mahal dengan Negara lain akan dilami oleh KPK. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitmen fee senilai Rp. 560 miliar itu juga akan dikejar oleh KPK.