- Rekrut Outsourcing
Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Pejabat Pembina kepegawaian di kementerian maupun lembaga memiliki wewenang untuk mengusulkan posisi yang nantinya akan diisi pihak ketiga. Namun, nantinya tenaga alih daya itu bukanlah berstatus tenaga honorer.
Baca Juga: Eril Putra Ridwan Kamil DinyatakanTelah Wafat, Wali Kota Bandung Turut Berduka
- Solusi untuk Honorer
Pemerintah mempersilakan tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Bagaimana jika honorer tidak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?
Bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.