Fokussatu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memperkaiki Rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang memenuhi persyaratan, salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kegiatan perbaikan Rutilahu dilakukan dengan tertib administrasi. Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal itu dikemukakan Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana saat Sosialisasi Perbaikan Rutilahu yang dilaksanakan Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi, Selasa (15/09/2021).
Baca Juga: UAI bina Muslimpreunership UMKM berbasis Digital Forbis Alumni Greeone Cimahi
Ngatiyana menjelaskan rumah yang akan diperbaiki memiliki persyaratan. Warga yang memiliki persyaratan lengkap berhak untuk mendapatkan bantuan perbaikan Rutilahu.
"Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri dibuktikan dengan adanya sertifikat. Ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa tanah itu milik sendiri," katanya.
Peningkatan kesejahteraan warga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemkot Cimahi, salah satunya adalah dalam hal perumahan. Karena itu rencana perbaikan Rutilahu di Kota Cimahi akan kembali dilaksanakan pada tahun 2021.
Baca Juga: Plt Walikota Cimahi Ngatiyana: Seleksi Guru PPPK Transparan
"Pada hari ini launching sosialisasi perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang membutuhkan mulai dari Kecamatan Cimahi Selatan," imbuhnya.
Pemkot Cimahi akan membangun dan memperbaiki sebanyak 758 unit rumah layak huni yang tersebar di seluruh Kota Cimahi.
Adapun dana yang digunakan pada kegiatan perbaikan Rutilahu ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi, dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dari pemerintah pusat (DAK).
“Anggaran dari APBD Kota Cimahi mencapai 14 sampai 15 juta rupiah, dari dana provinsi mencapai 17,5 juta dan dari dana DAK 20 juta rupiah. Anggaran ini sudah diperhitungkan, diperkirakan BPKP sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sudah sesuai rencana,” jelasnya.
Baca Juga: Plt Walikota Ngatiyana: Ekonomi Kreatif Kota Cimahi berbasis Budaya
Ngatiyana berharap kegiatan ini tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas untuk masyarakat yang kurang mampu.
Menurutnya, perbaikan Rutilahu merupakan pancingan dan stimulan dari Pemkot Cimahi.
Ngatiyana berharap masyarakat Kota Cimahi juga memiliki kepedulian untuk turut berpartisipasi dalam mengatasi masalah rumah tidak layak huni,
“Diharapkan bila ada kekurangan, masyarakat lain yang lebih mampu dapat mensubsidi untuk menyempurnakan rumah-rumah tersebut. Sifatnya perbaikan bukan membangun dari awal,” tandasnya. *jk*