FOKUSSATU.ID - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Pemerintah Kabupaten Bandung siap mengaktifkan 280 Koperasi Merah Putih pada tahun 2026.
Dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat desa, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Pemkab Bandung melalui Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program KDKMP sebanyak 280 KMP. Hasil monitoring menunjukkan bahwa 262 koperasi telah aktif beroperasi, sementara 18 koperasi lainnya masih dalam proses.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa Inpres ini sejalan dengan visi pembangunan daerah. Sebagian besar koperasi yang sudah berjalan baru memiliki satu unit gerai dan memerlukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: DPR RI H Cucun Berkomitmen Perjuangkan Nasib Lembaga Madrasah dan Guru Honorer
"Kami menyadari tantangan yang dihadapi, seperti permodalan dan kesulitan administratif. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," tegas Bupati saat menghadiri acara capacity building para kepala desa yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Pangandaran, Sabtu (1/11/2025).
Ia meminta semua perangkat daerah untuk berperan aktif agar koperasi dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Dalam arahannya, Dadang Supriatna memberikan sejumlah instruksi kepada perangkat daerah untuk mempercepat realisasi program.
Ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik minimal seluas 1.000 meter persegi.
Baca Juga: Kadisdik Kabupaten Bandung Tegaskan Proses Pembangunan SMPN 6 Pangalengan Tetap Berjalan
"Kami juga akan mencari tanah milik pemerintah daerah untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, terutama di wilayah kelurahan," tambahnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk mempersiapkan anggaran pembelian tanah jika aset Pemkab tidak mencukupi.
Dadang menjelaskan bahwa dari total 270 desa dan 10 kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan KDKMP, sebanyak 204 desa telah melakukan entry data.
Dari hasil pendataan, 118 desa sudah memiliki tanah carik yang sesuai kebutuhan, sementara 62 desa perlu melakukan musyawarah untuk menentukan lokasi yang tepat.