FOKUSSATU.ID - Kasus dugaan gagal bayar yang melibatkan PT BDS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025, menandakan keseriusan dalam mengusut masalah ini.
Dengan langkah ini, PT BDS semakin menjadi sorotan publik. Namun, meski penyidikan telah dimulai, Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi atau langkah konkret terkait situasi ini.
Baca Juga: Harlah PKB ke-27, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Sekitar 10 Ribu Peserta Siap Ramaikan Fun Run 2025
Marlan Nirsyamsu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, mengungkapkan, "Saya belum dapat info lanjut, karena memang baru melihat di YouTube juga. Jadi saya belum berkomunikasi dengan pihak kejaksaan," kata Marlan. Di kawasan SOR si jalak harupat kamis 7 Agustus 2025
Situasi semakin rumit ketika Dirut PT BDS sebelumnya dipanggil oleh Polda Jabar untuk pemeriksaan, namun tidak hadir.
Marlan menambahkan, "Saya belum mengkaji dan belum ada komunikasi soal itu. Baru dapat kabar saja."
Baca Juga: Karangan Bunga Korban BDS: Suara Kritis di Depan Gedung DPRD Kabupaten Bandung
Di sisi lain, Cakra Amiyana, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa saat ini PT BDS sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sedang ditangani PKPU, nanti setelah sidang hari ini keputusannya. Kami akan informasikan selanjutnya," ungkap Cakra.
Harapan kini tertuju pada proses penyidikan ini, yang diharapkan dapat mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Kabupaten Bandung tersebut.
Baca Juga: PKB Fun Run 2025: 10 Ribu Peserta Siap Meriahkan Puncak Harlah ke-27
Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.***