FOKUSSATU.ID, SOREANG - Proyek fisik yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung mangkrak dan masa kerja telah habis pekerjaan belum selesai.
Hal ini mendapat sorotan dan kecaman dari Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah Dadang Risdal Aziz atau kang Risdal sapaan akrabnya.
Ia menyoroti tidak selesainya pelaksanaan proyek fisik tahun 2024 lalu. Sehingga bangunan tidak dapat dipergunakan dan menjadi mangkrak.
"Pekerjaan sudah habis tahun karena saat ini sudah tahun 2025. Selain itu juga proyek fisik yang tidak selesai tersebut tidak bermanfaat karena tidak bisa digunakan,"ujar Risdal kepada wartawan di Soreang, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Dokter Richard Lee Dikabarkan Jadi Korban Pemerasan Uang Rp2 Miliar Oleh Nikita Mirzani
Menurutnya, proyek fisik yang tidak selesai tersebut, berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
"Padahal dinas PUTR Kabupaten Bandung merupakan OPD yang bergerak dalam tehnik mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan fisik, namun kenapa di tahun 2024 lalu ada proyek fisik yang tidak selesai,"tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, Kang Risdal merasa miris, soalnya sekelas dinas PUTR saja bisa gagal dalam perencanaan dan mengimplementasikan program fisik, bagaimana dengan dinas lain.
"Miris sekali, sekelas dinas PUTR bisa gagal menuntaskan proyek fisik. Padahal mulai rencana, DPa hingga pelaksanaannya ada di dinas yang bergerak di teknis bagaimana dengan dinas lain," kata Risdal.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan, KAI Hadirkan Kereta Ekonomi New Generation
Risdal menjelaskan, sebanyak 6 titik proyek fisik tersebut diantaranya 5 titik pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan 1 titik perbaikan ruang keterampilan SMP di kabupaten Bandung.
"Ada 5 SMP yang dibangun ruang kelas baru pada tahun 2024 hingga kini tidak selesai. Dan rehab dua ruang keterampilan di SMPN 1 Bojongsoang juga tidak selesai. Sehingga, seluruhnya tidak bisa digunakan," jelasnya.
Ironisnya, dari 6 titik proyek fisik yang tidak selesai tersebut, dinas PUTR beralasan pagu anggaran pada tahun 2024 lalu tidak memadai.
"Ini bukti kegagalan dari perencanaan awal. Masa sekelas dinas teknis berdalih tidak beresnya pelaksanaan pembangunan karena pagu anggaran tidak memadai," tegas Risdal.