news

Pengaruhi Estetika, Pemerhati Kota Minta Pemasangan Reklame dan Billboard Perlu Dibatasi

Senin, 25 November 2024 | 21:54 WIB
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berfungsi sebagai jembatan penyangga reklame.

 

FOKUSSATU.ID, BANDUNG. Maraknya reklame dan Billboard yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap menjadi keluhan dari masyarakat.

Pasalnya pemasangan Reklame dan Billboard mulai mendegradasi estetika. Bahkan beberapa di antaranya ternyata pemasangan Reklame dan Billboard berdiri secara ilegal.

Penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Namun harus dilakukan bersama sama. Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Kota Bandung, Zaka.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal

Zaka mengatakan pihaknya telah mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan menyusun Raperda Reklame dan Raperda RDTR dan bekerja membuat peraturan baru terkait Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Kota Bandung, Zaka yang menyoroti terkait peraturan Reklame Billboard yang selama ini tumpang tindih.

"Prinsipnya, kami mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan bekerja membuat peraturan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Billboard yang selama ini aturannya tidak jelas, bahkan tumpang tindih, sehingga berdampak justru mengotori dan merusak estetika Kota Bandung," ujar Zaka, Senin 25 November 2024.

Baca Juga: Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan

Terkait Reklame dan Billboard, Ia berharap Pansus mengkaji kembali aturan terdahulu yaitu dikembalikan dan diselaraskan kepada pihak pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tidak perlu melibatkan asosiasi.

"Kembalikan saja kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung agar lebih tertib, dimana selama ini Reklame dan Billboard diserahkan kepada pihak asosiasi, tetapi justru dimonopoli oleh sekelompok orang atau pengusaha dengan menabrak aturan dan merusak estetika dan zonasi yang ditetapkan di Kota Bandung," tegas Zaka.

Ia membandingkan dengan aturan atau Perda Reklame Bando yang dengan tegas membatasi kuotanya.

Baca Juga: Sebanyak 598 Reklame Ilegal Segera di Tertibkan Pemkot Bandung, Langsung Dibongkar!

"Samakan saja atau kaji kembali seperti aturan Reklame Bando yang dengan tegas membatasi kuotanya sehingga estetika Kota Bandung bisa terjaga, sesuai dengan zonasi yang ditetapkan tidak semrawut seperti keberadaan Reklame Billboard saat ini,"imbuhnya.

Ia berharap Pansus 3 DPRD Kota Bandung bisa mengkaji kembali aturan yang akan dibuat demi Kota Bandung yang lebih baik dan nyaman.

Halaman:

Tags

Terkini