Sebanyak 598 Reklame Ilegal Segera di Tertibkan Pemkot Bandung, Langsung Dibongkar!

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:29 WIB
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan reklame ilegal.
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan reklame ilegal.



FOKUSSATU.ID - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Mei 2023.

Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Baca Juga: Media Sangat Berperan Besar Sampaikan Informasi dan Edukasi Masyarakat

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar," ujarnya.

Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Kimia Farma Buka 100 Apotek Baru dan Bidik Pasar E-Commerce, Menyebar Hingga Papua

"Kuncinya tegas dan konsisten," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.

Baca Juga: Prediksi, Line-up dan Kata Pelatih. Inter vs Milan. Semifinal Liga Champions Leg 1

"Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang," ujarnya.***

  1. Twitter, @Fokus_Satu
  2. Facebook, @fokussatu.id
  3. TikTok @fokussatu.id
  4. Instagram @fokussatu.id
  5. Channel YouTube: Fokus Satu Channel

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X