news

DPRD Kota Cimahi Minta PJ Wali Kota Untuk Hentikan Aktivitas Perparkiran Tak Berizin di Baros

Kamis, 8 Agustus 2024 | 01:27 WIB
Audensi LSM Cobra bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi dan OPD (Foto : Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Menindaklanjuti terkait perparkiran diduga tidak memiliki izin, Komisi 1 DPRD Kota Cimahi mengambil sikap dari kesimpulan hasil audensi dan sidak ke lokasi perparkiran beberapa waktu lalu, untuk diberhentikan aktifitas dilokasi perparkiran tersebut.

“Lahan parkir yang berlokasi di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diduga tak memiliki izin dan melanggar perda. Kami akan melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk melakukan pemberhentian aktivitas di lokasi tersebut,”ujar Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko didampingi Iwan Setiawan dan Sobari saat audensi ke dua kalinya bersama LSM Cobra dan masing masing OPD, Rabu (7/8/2024)

Hadir dalam audensi tersebut, DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, Dishub Kota Cimahi, Bappeda, PUPR, DLH, Camat Cimahi Selatan, Lurah Utama serta Ketua beserta pengurus LSM Cobra yang dilaksanakan di ruang Komisi 1 DPRD Kota Cimahi.

Baca Juga: Sidak Perpakiran Liar di Baros, Kuasa Hukum Naomi Apresiasi DPRD serta Muspida Kota Cimahi

Dari hasil audensi, masing masing OPD telah menyampaikan tanggapannya terkait lahan parkir di jalan Baros yang diduga tak memiliki izin dan melanggar perda dan masalah ini sudah berlangsung lama. Maka kesimpulannya kami meminta segala aktifitas di lokasi tersebut dihentikan sampai izin izin nya keluar.

Dinas perizinan yakni DPMPTSP Kota Cimahi mennyebutkan selama ini yang bersangkutan belum pernah mengajukan proses izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar.

“Harusnya pihak pengelola sebelum melakukan kegiatan aktifitas perparkiran, penuhi dulu izin izin nya,”ujar Agus selaku perwakilan dari DPMPTSP Kota Cimahi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi menyampaikan bahwa Kami tidak bermaksud untuk membenturkan antara Dinas dengan DPRD. Sebelumnya kami sudah bersurat pada Satpol PP, pada Dinas Perijinan dan permohonan Audensi dengan PJ Wali Kota, namun tidak ada tanggapan dan ada pembiaran penegakan perda, buktinya aktivitas Parkir yang diduga ilegal sejak 2017 sampai saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Diduga tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Cimahi dan Dinas Terkait Lakukan Sidak Lokasi Perparkiran di Baros

Lanjut Dedi menuturkan selain itu juga pengusaha parkir atas nama W mengatakan bahwa kami punya surat keterangan Sporadik dan surat keterangan lahan tidak dalam sengketa yang dikeluarkan Lurah utama tahun 2019.

Namun, Dedi menyebutkan bahwa surat itu adalah surat palsu. Pemalsuan surat keterangan tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Mantan Lurah Utama yang menyatakan bahwa surat tersebut palsu didepan Hakim Pengadilan pada saat dimintai keterangan saksi di pengadilan,

“Lurah Utama waktu itu Handi yang telah pensiun tahun 2018. Sedangkan surat yang ditandatangani dan dikeluarkan serta di stempel Kelurahan Utama tahun 2019,”sebut Dedi.

Dedi berharap Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini Walikota Cimahi harus tegas dalam penegakan perda dan tutup usaha tersebut sebelum ada syarat formal perizinan.

“Jika pemerintah tidak tegas dalam panisment maka Pemerintah Kota Cimahi kehilangan PAD sejak 2017 hingga kini,”tandasnya.

Tags

Terkini