Diduga tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Cimahi dan Dinas Terkait Lakukan Sidak Lokasi Perparkiran di Baros

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 19:31 WIB
Lokasi perparkiran liar di jalan Baros No 8 Cimahi (Foto Kusnadi)
Lokasi perparkiran liar di jalan Baros No 8 Cimahi (Foto Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Menindaklanjuti hasil audensi LSM Cobra bersama Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dan Dinas Kota Cimahi terkait di ruang kantor Komisi 1 DPRD Kota Cimahi beberapa waktu lalu mengenai sewa menyewa lahan perparkiran diduga tak berizin.

Siang tadi, Komisi 1 DPRD Kota Cimahi yang diiwakili oleh Wahyu Widyatmoko dan Yulianawati bersama DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, Dishub Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Parkir liar di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (10/6/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan kunjungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dimana lokasi ini terindikasi melanggar perda Kota Cimahi. Maka kami melakukan sidak tujuannya untuk mengecek kebenaran terkait kondisi dilapangan.

Baca Juga: Ketua Umum COBRA : Pemkot Cimahi Abaikan Usaha Tak Berizin

“Tujuan kami melakukan kunjungan ini tiada lain untuk meninjau langsung kondisi lokasi yang diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan di Kota Cimahi,”ujar Wahyu saat ditemui lokasi, Rabu (10/7/2024)

Kedepannya, lanjut Wahyu menuturkan pihaknya akan melakukan atau membereskan permasalahan yang terjadi sesuai laporan yang telah diterima dari masyarakat.

Masih ditempat yang sama, Agus mewakili Dinas perizinan yakni DPMPTSP Kota Cimahi mengatakan selama ini yang bersangkutan belim pernah mengajukan proses izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar.

“Selama ini kami belum menerima pengajuan izin dari pihak yang mengelola parkir disini. Harusnya pihak yang bersangkutan sebelum melakukan kegiatan penuhi dulu izin izin nya,”ujar Agus.

Baca Juga: Pos Indonesia - TikTok Luncurkan Rumah Kreatif untuk Kreator, UMKM, dan Masyarakat di Indonesia

Disinggung mengenai penutupan, Agus mengatakan kalau untuk penutupan atau sanksi, itu ranahnya ada di Satpo PP, kami hanya melayani dari sisi perizinan nya saja.

Untuk diketahui lahan parkir yang berlokasi di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi diduga tak memiliki izin merupakan lahan yang tertera di Sertifikat atas nama Kumala Sri yang telah dihibahkan ke Naomi.

Namun pada kenyataannya lahan ini diklaim oleh bukan ahli waris atas nama Widodo yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik Naomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X