Datangi Polda Jabar, Massa FPI Desak Polda Jabar Periksa Lucky Hakim Terkait Aliran Dana KPUD

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 17:16 WIB

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Massa dari Forum Peduli Indramayu mendatangi Mapolda Jawa Barat, Rabu 10 Juli 2024 siang, guna menanyakan dan menindaklanjuti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua KPUD Indramayu kepada ketua partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Lucky Hakim.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, gratifikasi oleh ketua KPUD Indramayu tersebut dilakukan dengan memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Lucky Halim dengan tujuan agar persoalan di internal partai Nasdem tidak mencuat hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum( APH).

Namun, persoalan gratifikasi ini tetap dilaporkan ke APH.

Baca Juga: Perhutani Terima Kegiatan KKL Mahasiswa Unja di Bandung

Urip Triandri selaku Kordinator Umum Forum Peduli Indramayu menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolda Jabar,
tadinya mau melakukan aksi mengutarakan aspirasi dari perwakilan masyarakat Indramayu terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

" aksi demo ini terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahwa perihal ini sudah beredar isunya bahwa ketua KPU Indramayu menerima gratifikasi dari salah satu calon legislatif pada momen pemilihan legislatif dan presiden beberapa bulan yang lalu, " jelas Urip, di depan Mapolda Jabar, Rabu 10 Juli 2024 siang.

Menurut Urip pengunjukrasa diterima baik oleh Mapolda Jawa Barat dan dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi, terkait penanganan perkaranya apa apa saja yang menjadi pertanyaan, dan Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh Krimsus maupun Krimum langsung dijawab dan dari pertanyaan itu hampir semuanya di jawab.

Baca Juga: Telah di Launching, Kanda Kurniawan : BRAM Radio Streaming Siap Mengudara

Saat ditanya berapa uang yang diterima oleh terduga pihak pihak yang dilaporkan perihal dugaan gratifikasi tersebut, Urip menjelaskan bahwa aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai 2,2 Milliar rupiah.

"Aliran dananya kurang lebih 2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima Dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu, " paparnya.

Laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar dari bulan Maret 2024 lalu, dimana laporan nya di terima oleh Krimum dan Krimsus Polda Jabar.

Ditegasan Urip, pihaknya meminta Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.

Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak Kapuas Komitmen Ciptakan Pilkada Damai 2024 dan Tak Akan Terpecah Belah Oleh Hoaks dan Money Politik

"Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X