news

Satpol PP Segel Gudang yang Diduga Bikin Sungai Ciliwung di Kota Bogor Berbusa

Minggu, 24 Maret 2024 | 20:53 WIB
Satpol PP Kota Bogor menyegel gudang yang ada dugaan membuang limbah ke aliran Sungai Ciliwung, Minggu (24/3/2024).

FOKUSSATU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel sebuah gudang transit bahan baku sabun yang diduga membuat air sungai Ciliwung berbusa.

Hal itu menyusul hasil investigasi tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk mencari penyebab adanya busa di aliran sungai Ciliwung.

Diketahui, busa di aliran sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Baca Juga: Andi Zabidi : Literasi Keterampilan Penting yang Harus Dikuasai Setiap Individu

Dari hasil investigasi tim gabungan terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Bogor Utara dan kelurahan ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3/2024).

"Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedung Halang),” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.

Asep mengatakan dari informasi sementara gudang transit tersebut digunakan sebagai tempat pengetesan bahan baku sabun sebelum dipasarkan.

Baca Juga: Ketiga Hotel Aston di Banten Gelar Earth Hour sebagai Langkah Konkret dalam Pelestarian Lingkungan

“Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu," kata Asep.

Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.

Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya DLH mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Bubur Mutiara, Cemilan Favorit Pembuka Berbuka Puasa Keluarga Rumahan di Bulan Ramadhan

"Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil," ujarnya.

Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Halaman:

Tags

Terkini