FOKUSSATU.ID- Buat kamu yang ingin tahu bagaimana cara mengurus pembayaran pajak kendaraan secara online, Berikut akan kami bagikan cara pembayarannya.
Cara ini sangat mudah, Anda tak harus repot pergi ke Samsat dan mengantri. Cukup mengikuti langkah-langkah berikut, Anda sudah bisa melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan.
Lalu bagaimana caranya? Simak artikel ini sampai beres agar Anda mengerti cara membayar pajak kendaraan secara online.
Ada 3 cara yang bisa kamu pilih untuk membayar pajak motor sesuai kebutuhanmu:
Membayar secara langsung di Samsat
Membayar melalui aplikasi
Membayar di Indomaret dan Alfamart
Baca Juga: Di Jabar, Bayar Pajak Motor Diganjar Bonus
1. Cara Membayar Langsung Pajak Motor
Membayar secara langsung di Samsat
Cara pertama adalah datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Isi formulir untuk memperpanjang STNK sesuai data yang tertera di STNK dan BPKB. Dapatkan formulir tersebut di loket pendaftaran Samsat dan lengkapi data yang diminta.
Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah berkas lengkap, serahkan permohonan perpanjangan pajak STNK ke loket penyerahan berkas.