FOKUSSATU.ID, PURWAKARTA - Aktivitas eksploitasi tanah diduga tak berizin. Bahkan, pengusaha proyek pun tak pernah melapor kepada pihak pemerintah desa.
Pemerintah Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Purwakarta menyatakan tidak akan bertanggung jawab pekerjaan pengerukan tanah merah diwilayahnya.
Pasalnya, pihak pemilik lahan sampai saat ini belum memberitahukan ada pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Program OPOP, Wapres Anggap Peluang Pembangunan Ekonomi Baru di Indonesia
”Sejauh ini kami belum pernah mendapat laporan dari orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” ungkap Apih Rohata, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (25/8).
Meski pekerjaan tersebut belum mendapatkan ijin, namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, harus sampai menghentikan pengerjaan pengerukan tanah tersebut.
”Pemilik lahan juga belum pernah melaporkan kepada saya selaku kepala desa. Untuk itu, saya melarang warganya ikut terlibat dalam proses pengerjaan proyek pengerukan tanah itu,” cetus Apih.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pantau TPA Sarimukti, Beberapa Titik Api Sudah Padam
Makannya, lanjut dia, pihaknya tidak mengetahui maksud pengerukan yang dikerjakan pemilik lahan.
Selanjutnya, dia hanya mengingatkan pengusaha agar segera menempuh mekanisme yang ada. Karena, yang belum mendapat ijin tidak diperbolehkan melakukan aktifitas dan itu melanggar aturan.
”Seharusnya tidak bisa dilanjutkan sebelum izinnya dikeluarkan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Biofarma Group secara resmi membuka gelaran kompetisi Bio Farma x MIT Hacking Medicine di Bali
Pemkot Bogor Tidak Terapkan WFH Kecuali untuk ASN Berisiko Tinggi
Supir Ngantuk, Truk Oleng dan Terguling di Bogor
Ridwan Kamil Pantau TPA Sarimukti, Beberapa Titik Api Sudah Padam
Apresiasi Program OPOP, Wapres Anggap Peluang Pembangunan Ekonomi Baru di Indonesia