Pemkot Bandung Potong Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi ASN Dipertanyakan

photo author
Kusnadi Fokussatu, Fokus Satu
- Selasa, 18 April 2023 | 01:37 WIB
Isu resposisi jabatan di pemkot bandung (foto tangkapan layar)
Isu resposisi jabatan di pemkot bandung (foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mempertanyakan terkait pemotongan tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung.

Untuk diketahui Pemerintah Kota Bandung melakukan pemotongan ini untuk menutup tunggakan iuran BPJS terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan jumlah akumulasi sebesar Rp8.531.208.140.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, melalui surat edaran tertanggal 11 April 2023, meminta ASN melakukan pembayaran tunggakan iuran wajib Pegawai ASN sebesar 1 % sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya Kerahkan 1.335 Personel, Kapolresta Bogor Kota Imbau Penguatan Patroli

“Dalam surat itu, Ema memutuskan mengambil penyelesaian pembayaran tersebut diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya TP-ASN Tahun 2023,”ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai bahwa pemotongan THR tersebut patut dipertanyakan kejelasannya. Potongan THR untuk bayar iuran BPJS ini perlu penjelasan dan transparansi, agar tidak dibilang kelebihan bayar jika menghitung dari potongan gaji yang 12 bulan itu

"Karena, pembayaran iuran BPJS itu kan biasanya dilakukan dengan potongan gaji yang diterima oleh ASN setiap bulan selama 12 bulan per tahun. Nah ini kenapa ada potongan untuk iuran BPJS dari THR, mengapa harus motong dari THR untuk iuran BPJS," jelas Cecep, Senin, 17 April 2023.

Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balaikota Bogor Tuntut BisKita Transpakuan Bertarif

Meski begitu, Cecep berkeyakinan bahwa Pemkot Bandung sudah memiliki sistem tersendiri untuk urusan pembayaran iuran tersebut. Namun ia menyayangkan kurangnya informasi yang komunikatif selain.

"THR itu hak ASN, jangan diganggu dengan potongan-potongan. Bahagiakan ASN menyamput idul Fitri setahun sekali. Apalagi bagi ASN golongan menengah ke bawah THR sangat dinantikan. Jadi, jangan ganggu THR dengan potongan apapun. Pemerintah perlu bijak dan penuh empati," paparnya.

Sementara salah satu ASN Pemkot Bandung menyesalkan adanya pemotongan THR yang diinstruksikan oleh Sekda untuk pembayaran tunggakan iuran BPJS. Ia merasa setiap bulan gajinya sudah dipotong untuk pembayaran iuran tersebut.

Baca Juga: PGN Jaga Kelancaran Penyaluran Gas ke PLN Jawa bagian Barat Saat Idul Fitri 2023

"Ya cukup kecewa ya, kenapa THR harus dipotong untuk pembayaran iuran BPJS. Sedangkan setiap bulan itu gaji dipotong untuk bayar BPJS," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X