FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Tim fasilitator Rempug Warga terima beberapa usulan dari para RT dan RW 6 Kelurahan Karangmekar Cimahi Tengah Kota Cimahi, Jumat (28/11/2025).
"Alhamdulillah untuk rembug warga di RW 6 berjalan dengan lancar. Adapun usulan usulan yang jadi prioritas telah disampaikan kepada fasilitator rembug warga dan berita acaranya sudah ditandatangani,"ujar Ketua RW 6, Atang Margaasih disela acara Rempug Warga di Kantor RW.
Lurah Karangmekar Fitri Purbasari memaparkan bahwa kegiatan Rempug warga ini sesuai surat edaran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cimahi untuk segera melaksanakan Rembug Warga Tahun 2025.
Baca Juga: Dorong Partisipasi Masyarakat, RW 10 Kelurahan Karangmekar Kota Cimahi Gelar Rempug Warga
Perlu diketahui, Rembug Warga adalah kegiatan forum musyawarah warga di tingkat RW sebagai wadah untuk melakukan jajak kebutuhan usulan kegiatan rencana pembangunan tahunan di tingkat kelurahan.
"Kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan partisipatif di Kota Cimahi, yaitu Musrenbang Kelurahan,"papar Fitri.
Lanjut Fitri menyebutkan nantinya hasil Rembug Warga ini menjadi bahan usulan kegiatan bagi penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD).
Menurutnya, Rembug Warga diselenggarakan untuk mengidentifikasi permasalahan secara nyata dari tingkat Rukun tetangga (RT).
"Kegiatan Rembug Warga di dalamnya membahas, merumuskan, dan menyusun kebutuhan kegiatan pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah yang telah diidentifikasi sehingga menjadi prioritas usulan kegiatan di tingkat Rukun Warga (RW),"imbuhnya.
Sementara tujuan dilaksanakan Rempug warga ini sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RT dan RW guna memperkuat kapasitas, kemandirian dan peran serta masyarakat dalam perencanaan partisipatif serta pelaksanaan pembangunan.
Selain itu juga bertujuan untuk menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan daftar usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
Disinggung mengenai mekanismenya, Fitri mengungkapkan bahwa pertama, prinsip dasarnya musyawarah mufakat, keputusan diambil melalui diskusi dan persetujuan bersama.
Artikel Selanjutnya
Kebun Teh di Pangalengan Digunduli Diduga Alih Fungsi Lahan, Praktisi Hukum : Langgar UU Perkebunan dan Tata Ruang
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebun Teh di Pangalengan Digunduli Diduga Alih Fungsi Lahan, Praktisi Hukum : Langgar UU Perkebunan dan Tata Ruang
Portugal Juara Piala Dunia U17, Di Final Menangi Duel Kontra Austria
Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Pendidikan
Melalui Jumsih, Lurah Setiamanah Bersama Lembaga Kelurahan Terus Sosialisasikan Pilah Sampah
Dorong Partisipasi Masyarakat, RW 10 Kelurahan Karangmekar Kota Cimahi Gelar Rempug Warga