Pansus 13 Minta Agar Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Dilandasi Urgensi yang Jelas

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:13 WIB
Pelaksana Perda, Satpol PP Kota Bandung tengah menertibkan sejumlah bangunan liar di beberapa lokasi di Bandung.
Pelaksana Perda, Satpol PP Kota Bandung tengah menertibkan sejumlah bangunan liar di beberapa lokasi di Bandung.

Serta mungkin untuk di daerah masing-masing seperti Linmas perlu dikembangkan lagi. Karena tidak bisa semua bergantung dari kinerja Satpol PP.

"Karena ada keterbatasan juga. Itu mungkin," singkatnya.

Pansus 13 DPRD menargetkan pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa diterapkan pada awal 2026. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X