Pansus 13 Minta Agar Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Dilandasi Urgensi yang Jelas

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:13 WIB
Pelaksana Perda, Satpol PP Kota Bandung tengah menertibkan sejumlah bangunan liar di beberapa lokasi di Bandung.
Pelaksana Perda, Satpol PP Kota Bandung tengah menertibkan sejumlah bangunan liar di beberapa lokasi di Bandung.

Hal serupa diungkapkan anggota Pansus 13 lainya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.

“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.

Baca Juga: Raperda Pengendalian Perilaku dan Penyimpangan Seksual Jadi Sorotan Utama Pansus 14 DPRD Kota Bandung 

Selain menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.

Perubahan Perda untuk Penyesuaian Regulasi

Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada perubahan pada Perda tersebut karena untuk penyesuaian kembali regulasi tentang Tibum Tranmas (ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di Kota Bandung. Terutama dengan hal yang sudah diatur lebih khusus.

"Jadi ada beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa perubahan," jelas Adi sapaan akrabnya.

Lanjutnya, ada pun hasil dari analisis internal pihak Satpol PP tersendiri dalam menyusulkan NA tahun 2024.

Adi menegaskan poin yang menjadi sorotan yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dalam menyalanggarakan ketentraman umum, ketentraman, dan limas.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi, BI Jabar dan ISEI Serahkan Rekomendasi untuk Pemprov Jabar

Meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui penyalanggaran ketentraman umum, ketentraman, dan limas. Serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.

"Serta menumbuhkembangkan peran masyarakat dalam menyalanggarakan ketentraman umum," tegas politisi Demokrat ini.

Kata Adi, Kota Bandung memang sangat memerlukan atau punya aturan seperti itu, guna mencapai ketertiban dalam bermasyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan pentingnya ketertiban umum, serta tidak mengganggu hak-hak sesama atau hak masyarakat Kota Bandung.

Adi juga menyampaikan selama ini peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal Sehingga perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X