Hal serupa diungkapkan anggota Pansus 13 lainya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.
“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.
Selain menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.
Perubahan Perda untuk Penyesuaian Regulasi
Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada perubahan pada Perda tersebut karena untuk penyesuaian kembali regulasi tentang Tibum Tranmas (ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di Kota Bandung. Terutama dengan hal yang sudah diatur lebih khusus.
"Jadi ada beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa perubahan," jelas Adi sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ada pun hasil dari analisis internal pihak Satpol PP tersendiri dalam menyusulkan NA tahun 2024.
Adi menegaskan poin yang menjadi sorotan yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dalam menyalanggarakan ketentraman umum, ketentraman, dan limas.
Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi, BI Jabar dan ISEI Serahkan Rekomendasi untuk Pemprov Jabar
Meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui penyalanggaran ketentraman umum, ketentraman, dan limas. Serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
"Serta menumbuhkembangkan peran masyarakat dalam menyalanggarakan ketentraman umum," tegas politisi Demokrat ini.
Kata Adi, Kota Bandung memang sangat memerlukan atau punya aturan seperti itu, guna mencapai ketertiban dalam bermasyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan pentingnya ketertiban umum, serta tidak mengganggu hak-hak sesama atau hak masyarakat Kota Bandung.
Adi juga menyampaikan selama ini peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal Sehingga perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain.