Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Cimahi, AKP Dimas Pambudi, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengawasan dari pihak kepolisian dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bersifat preventif dan pembinaan.
“Polisi berperan memastikan program berjalan aman, tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat, tanpa mengambil alih pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Cimahi, dijelaskan pula detail pelaksanaan program sesuai Perwal No. 44 Tahun 2025, termasuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
Sementara Bappelitbangda Kota Cimahi memaparkan keterkaitan program ini dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, serta arah pembangunan daerah ke depan.
Acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama peserta yang berlangsung aktif dan konstruktif.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.
Artikel Terkait
Kejar Pertumbuhan Ekonomi, BI Jabar dan ISEI Serahkan Rekomendasi untuk Pemprov Jabar
Satreskrim Polresta Bogor Ringkus 10 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Viral di Tanah Sareal
bank bjb Dukung Pagelaran West Java Festival 2025 Bertemakan Gapura Panca Waluya
Bupati Bandung Kritik Perusahaan Soal CSR untuk Atasi Banjir
Raperda Pengendalian Perilaku dan Penyimpangan Seksual Jadi Sorotan Utama Pansus 14 DPRD Kota Bandung