FOKUSSATU.ID - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, DR. Praniko Imam Sagita, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyerapan dana bergulir yang seharusnya tanpa bunga dan tanpa jaminan.
Menurutnya, mekanisme perbankan yang ada saat ini menghambat masyarakat untuk mengakses program yang menjadi prioritas Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
“Rendahnya pemanfaatan program ini disebabkan regulasi perbankan. Karena dijalankan lewat bank, otomatis harus tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Praniko kepada wartawan di Soreang, Kamis (11/9/2025).
Dia menambahkan, meskipun pinjaman ini secara konsep sudah tanpa bunga karena disubsidi pemerintah, namun tidak semua masyarakat dapat menerimanya. “Diberikan seperti hibah itu tidak mungkin. Ada aturan-aturan perbankan, termasuk BI Checking,” imbuhnya.
Praniko juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar program tersebut akan dievaluasi pada 1 Desember 2025. Pada saat itu, dana sebesar Rp 50 miliar harus dikembalikan ke kas daerah.
“Dari situ kita bisa melihat, apakah pengembaliannya lancar atau ada kemacetan,” ujarnya.
Baca Juga: Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Legal Diatas Kertas, Tak Adil di Mata Rakyat
Politisi dari Partai Gerindra ini menilai gagasan Bupati Bandung sangat positif, terutama dalam upaya memberantas praktik rentenir yang sering menjerat masyarakat kecil. Namun, ia menekankan bahwa realisasi di lapangan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Programnya bagus, tapi mekanismenya tidak bisa langsung. Kalau melalui bank, pasti tunduk pada aturan OJK. Nah, ini yang membuat penyerapannya kurang maksimal,” kata Praniko.
Selain itu, Praniko juga menyoroti pentingnya peran pendamping yang ditempatkan di setiap kecamatan melalui Dinas Koperasi. Pendamping ini seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan fasilitator jalannya program.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Lakukan Restocking Ikan di Cieunteung
“Pertanyaannya, apakah pendamping ini berjalan atau tidak? Itu yang harus kita evaluasi. Karena bagaimanapun program ini menyangkut masyarakat luas,” tegasnya.
Ke depan, legislator asal dapil 3 ini menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan mengkaji kembali mekanisme penyaluran pinjaman bergulir tersebut, agar program ini tidak kehilangan esensinya.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Gerakan Ibu Hamil Sehat Cegah Stunting
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tinjau ke SMPN 3 Rancaekek untuk Program MBG
DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Kepatuhan pada Aturan Tunjangan
DPRD Kabupaten Bandung Lakukan Restocking Ikan di Cieunteung
Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Legal Diatas Kertas, Tak Adil di Mata Rakyat