Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 18:51 WIB
Ruang rapat DPRD Kota Bandung
Ruang rapat DPRD Kota Bandung

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21). 

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X